Persamaan Derajat di Indonesia
Dalam UUD 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal – pasal nya secara jelas.
Sebagaimana kita ketahui Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa kecuali kecuali memiliki persamaan kedudukan yang sama dalam hokum dan pemerintahan,dan hal ini sebagai konsekuensi prinsip dari kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan
Hukum di buat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur setiap warga negara yang ada di dalam nya. Jika kita lihat ketentuan – ketentuan itu terdapat dalam 4 pasal,yakni pasal 27, 28, 29, dan 31
Pasal 27 Ayat 1 :
Bunyi nya tentang “ Bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa ada pengecualian.” artinya setiap warga negara tanpa pengecualian harus menjunjung hokum dan pemerintahan yang telah di tetapkan.
Pasal 27 Ayat 2 :
Bunyi nya tentang “ Setiap warga negara wajib atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi dirinya.”
Pasal 28 :
Bunyi nya tentang “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun tulisan seperti yang telah di tetapkan undang – undang.”
Pasal 29 :
Bunyi nya tentang “ Setiap warga negara berhak memeluk agama nya masing – masing untuk menjalan kan ibadat nya sebagai umat beragama.”
Pasal 31:
Mengatur tentang pengajaran
Ayat 1 “ Setiap warga negara berhak mendapat pengajaran.”
Ayat 2” Pemerintah akan mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pengajaran nasional,yang telah di atur undang – undang.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar