1.
Latar
Belakang
Organisasi
merupakan sub dari suatu lembaga. Organisasi itu sendiri adalah kelompok orang
yang secara bersama – sama ingin mencapai tujuan yang sama, pada hakikatnya
organisasi adalah adanya orang – orang yang usahanya harus dikoordinasikan
tersusun dari sejumlah sub system yang saling berhubungan dan saling berkerja
sama atas dasar pembagian kerja, peran dan serta mempunyai tujuan
tertentu.
Seperti
telah diuraikan di atas bahwa organisasi memiliki tiga unsur dasar, dan secara
lebih rinci organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Adanya suatu kelompok orang yang dapat dikenal dan saling mengenal,
b. Adanya kegiatan yang berbeda-beda, tetapi satu sama lain saling berkaitan (interdependent part) yang merupakan kesatuan kegiatan.
c. Tiap-tiap orang memberikan sumbangan atau kontribusinya berupa; pemikiran, tenaga, dan lain-lain.
d. Adanya kewenangan, koordinasi dan pengawasan,
e. Adanya tujuan yang ingin dicapai.
a. Adanya suatu kelompok orang yang dapat dikenal dan saling mengenal,
b. Adanya kegiatan yang berbeda-beda, tetapi satu sama lain saling berkaitan (interdependent part) yang merupakan kesatuan kegiatan.
c. Tiap-tiap orang memberikan sumbangan atau kontribusinya berupa; pemikiran, tenaga, dan lain-lain.
d. Adanya kewenangan, koordinasi dan pengawasan,
e. Adanya tujuan yang ingin dicapai.
Di dunia mempunyai berbagai macam organisasi, kali ini saya akan
membahas tentang Organisasi Internasional yang ada di dunia,beberapa contoh
organisasi internasional tersebut antara lain adalah: PBB,ASEAN,NATO,WHO.
Organisasi Internasional merupakan gabungan
negara-negara atau unit-unit kerja yang memiliki kesepahaman untuk mencapai
tujuan bersama. Semua tujuan awal pendirian organisasi internasional tersebut
diwujudkan dalam sebuah bentuk perjanjian.
Setiap organisasi tersebut memiliki fungsi dan tujuan yang
berbeda-beda untuk mencapai tujuan tertentu.
2. Identifikasi Masalah
Perlunya organisasi internasional di dunia
adalah untuk mengatur dan menyelaraskan perdamaian dan untuk menyelesaikan
berbagai macam masalah yang ada di setiap Negara, tanpa adanya organisasi
internasional atau berkurang nya suatu organisasi internasional, maka keseimbangan
di suatu Negara akan menjadi kacau. Sebagai contoh PBB di hapuskan atau di hilangkan maka tidak akan tercipta
lagi keteraturan dan keseimbangan hubungan antara satu negara dengan negara
lain nya,karena dalam hal ini PBB merupakan pemersatu bangsa dari berbagai
negara.
3. Landasan Teori
Organisasi
internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau
bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yang juga
merupakan isi dari perjanjian atau charter. Kebijakan umum Pemri pada
organisasi-organisasi internasional didasarkan pada Peraturan Presiden No. 7
tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2004-2009,
Bab 8 tentang Pemantapan Politik Luar Negeri dan Peningkatan Kerjasama
Internasional. Melalui penetapan RJPM, Pemerintah berusaha meningkatkan peranan
Indonesia dalam hubungan internasional dan dalam menciptakan perdamaian dunia
serta mendorong terciptanya tatanan dan kerjasama ekonomi regional dan
internasional yang lebih baik dalam mendukung pembangunan nasional.
Sesuai
dengan Keppres No. 64 tahun 1999, keanggotaan Indonesia pada organisasi
internasional diamanatkan untuk memperoleh manfaat yang maksimal bagi
kepentingan nasional, didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku dan
memperhatikan efisiensi penggunaan anggaran dan kemampuan keuangan negara.
4.
Pembahasan
Organisasi Internasional atau yang disebut “multilateralisme”
adalah suatu istilah hubunagn Internasional yang menunjukkan kerja sama
antarbeberapa negara. Pedukung utama multilateralisme secara tradisional adalah
negara-negara berkekuatan menengah.
Negara-negara besar sering bertindak secara unilateral (sepihak), sedangkan negara kecil hanya memiliki sedikit kekuatan langsung terhadap urusan internasional. Dalam filosofi politis, lawan dari multilateralisme adalah unilateralisme.
Negara-negara besar sering bertindak secara unilateral (sepihak), sedangkan negara kecil hanya memiliki sedikit kekuatan langsung terhadap urusan internasional. Dalam filosofi politis, lawan dari multilateralisme adalah unilateralisme.
Indonesia termasuk kedalam beberapa
organisasi internasional yang ada di dunia salah satunya ASEAN dan PBB.
Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional diharapkan dapat memberikan manfaat
yaitu antara lain :
- Secara Politik : dapat
mendukung proses demokratisasi, memperkokoh persatuan dan kesatuan,
mendukung terciptanya kohesi sosial, meningkatkan pemahaman dan toleransi
terhadap perbedaan, mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang baik,
mendorong pernghormatan, perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia;
- Secara Ekonomi dan Keuangan :
mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan,
meningkatkan daya saing, meningkatkan kemampuan iptek, meningkatkan
kapasitas nasional dalam upaya pencapaian pembangunan nasional, mendorong
peningkatan produktivitas nasional, mendatangkan bantuan teknis, grant dan
bantuan lain yang tidak mengikat;
- Secara Sosial Budaya :
menciptakan saling pengertian antar bangsa, meningkatkan derajat
kesehatan, pendidikan, mendorong pelestarian budaya lokal dan nasional,
mendorong upaya perlindungan dan hak-hak pekerja migran; menciptakan
stabilitas nasional, regional dan internasional;
- Secara Segi Kemanusiaan :
mengembangkan early warning system di wilayah rawan bencana, meningkatkan
capacity building di bidang penanganan bencana, membantu proses
rekonstruksi dan rehabilitasi daerah bencana; mewujudkan citra positif
Indonesia di masyarakat internasional, dan mendorong pelestarian
lingkungan hidup dan mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam
usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup.
Mengenai
pengusulan Indonesia untuk menjadi anggota dari suatu Organisasi Internasional
diatur dalam Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor SK.
1042/PO/VIII/99/28/01 tentang Tata Cara Pengajuan Kembali Keanggotaan Indonesia
serta Pembayaran Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional.
Menurut SK
Menlu tersebut, dalam hal suatu instansi bermaksud mengusulkan
keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional, usulan tersebut
disampaikan secara tertulis kepada menteri Luar Negeri disertai dengan
penjelasan mengenai dasar usulan serta hak dan kewajiban yang timbul dari
keanggotaan itu. Pengusulan tersebut kemudian akan dibahas oleh Kelompok Kerja
Pengkaji Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia pada
Organisasi-Organisasi Internasional. Pembahasan mengenai usulan tersebut
memperhatikan:
- Manfaat yang dapat diperoleh
dari keanggotaan pada organisasi internasional yang bersangkutan;
- Kontribusi yang dibayar
sebagaimana yang disepakati bersama dan diatur dalam ketentuan organisasi
yang bersangkutan serta formula penghitungannya;
- Keanggotaan Indonesia pada
suatu organisasi internasional yang emmpunyai lingkup dan kegiatan
sejenis;
- Kemampuan keuangan negara dan
kemampuan keuangan lembaga non pemerintah.
Contoh
organisasi-organisasi internasional adalah :
1.
PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN)
adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di
dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional,
pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24 Oktober
1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang umum yang
pertama dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946
(di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi
yang mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu
PBB. Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192
negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB
menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta
Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga
tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat ini
adalah Ban Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
2. NATO
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty
Organisation/NATO) adalah sebuah organisasi internasional untuk keamanan
bersama yang didirikan pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap
Persetujuan Atlantik Utara yang ditanda tangani di Washington, DC pada 4 April
1949. Nama resminya yang lain adalah dalam bahasa perancis : l’Organisation
du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).
Pasal
utama persetujuan tersebut adalah Pasal V, yang berisi:
Para
anggota setuju bahwa sebuah serangan bersenjata terhadap salah satu atau lebih
dari mereka di Eropa maupun di Amerika Utara akan dianggap sebagai serangan
terhadap semua anggota. Selanjutnya mereka setuju bahwa, jika serangan
bersenjata seperti itu terjadi, setiap anggota, dalam menggunakan hak untuk
mepertahankan diri secara pribadi maupun bersama-sama seperti yang tertuang
dalam Pasal ke-51 dari Piagam PBB, akan membantu anggota yang diserang jika
penggunaan kekuatan semacam itu, baik sendiri maupun bersama-sama, dirasakan
perlu, termasuk penggunaan pasukan bersenjata, untuk mengembalikan dan menjaga
keamanan wilayah Atlantik Utara.
Pasal ini diberlakukan agar jika sebuah anggota Pakta
Warsawa melancarkan serangan terhadap para sekutu Eropa dari PBB, hal tersebut
akan dianggap sebagai serangan terhadap seluruh anggota (termasuk Amerika
Serikat sendiri), yang mempunyai kekuatan militer terbesar dalam persekutuan
tersebut dan dengan itu dapat memberikan aksi pembalasan yang paling besar.
Tetapi kekhawatiran terhadap kemungkinan serangan dari Eropa Barat ternyata tidak
menjadi kenyataan. Pasal tersebut baru mulai digunakan untuk pertama kalinya
dalam sejarah pada 12 September 2001, sebagai tindak balas terhadap serangan
teroris 11 September 2001 terhadap AS yang terjadi sehari sebelumnya.
3. ASEAN
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia
Tenggara (PERBARA) atau lebih populer dengan sebutan Association of
Southeast Asia Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi geopolitik dan
ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok,
8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina,
Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara
anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya. Negara-negara
anggota ASEAN mengadakan rapat umum pada setiap bulan November. Prinsip Utama
ASEAN
Prinsip-prinsip
utama ASEAN adalah sebagai berikut:
- Menghormati kemerdekaan,
kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional
setiap negara
- Hak untuk setiap negara untuk
memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau
koersi pihak luar
- Tidak mencampuri urusan dalam
negeri sesama negara anggota
- Penyelesaian perbedaan atau
perdebatan dengan damai
- Menolak penggunaan kekuatan
yang mematikan
- Kerjasama efektif antara
anggota
Anggota ASEAN :
Kini ASEAN
beranggotakan semua negara di Asia tenggara (kecuali Timor Leste dan Papua Nugini).
Berikut adalah
anggota ASEAN: Indonesia, Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei
Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja.
5. Penutup
Demikian tulisan tentang
“Organisasi Internasional” yang telah saya buat. Semoga tulisan ini kedepannya
dapat bermanfaat khususnya bagi kita mahasiswa dan masyarakat yang selama ini
tidak mengerti akan Organisasi Internasional menjadi tahu dan paham apa itu
Organisasi Internasional.
Kesimpulan
Pada
hakikatnya organisasi adalah adanya orang – orang yang usahanya harus
dikoordinasikan tersusun dari sejumlah sub system yang saling berhubungan dan
saling berkerja sama atas dasar pembagian kerja, peran dan serta mempunyai
tujuan tertentu.
Jadi organisasi internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan.
Jadi organisasi internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan.
Saran
Jadi hendaknya kita bersyukur karena negara kita Indonesia termasuk ke
dalam beberapa Organisasi Internasional,sehingga kita perlu menjaga hubungan
tersebut dengan negara lain yang termasuk kedalam Organisasi Internasional agar
tidak terjadi perpecahan antar bangsa.
Sumber:
http://www.kemlu.go.id
http://id.wikipedia.org
http://www.menlh.go.id
http://www.anneahira.com/organisasi-internasional.htm
http://www.anneahira.com/organisasi-internasional.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar