A. Pengertian Etika
Dalam penggunaan TIK
Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak,
tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar salah tentang hak dan kewajiban
yang di anut oleh suatu golongan atau masyarakat .TIK dalam kontek yang lebih
luas ,merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (computer dan
telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan),
meyimpam, memanipulasi, menghantarkan dan menampilkan suatu bentuk informasi.
komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan
penting dalam pengumpulan, penrosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi
suara, gambar, teks dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi
informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer,
telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta dan
proses.
Untuk menerapkan etika TIK di perlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai
prinsip yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah :
1. tujuan teknologi informasi :memberikan kepada manusia untuk menyelesaikan
masalah, menghasilkan kreatifitas, membuat manusia lebih berkaria jika tanpa
menggunakan teknologi informasi dan aktivitasnya.
2. Prinsip High–tech–high– touch :jangan memiliki ketergantungan terhadap
teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meninggkatkan kemampuan aspek
“high touch “ yaitu “manusia” .
3. Sesuaikan tenologi informasi terhadap manusia : seharusnya teknologi
informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia yang harus menyesuaikan
teknologi informasi .
B. Etika dalam
penggunaan TIK
Dalam beberapa aspek TIK ada kaitan erat dengan etika profesi, keterhubungan
tersebut terutama dalam memahami dan menghormati budaya kerja yang ada,
memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan dan organisasi ,
dan memhami hukum . Etika profesi yang juga harus di pahami adalah kode etik
dalam bidang TIK , di manapun pengguna harus mampu memilih sebuah program
ataupun software yang akan mereka gunakan apakh legal atau illegal, karena
program atau sisten operasi apapun di gunakan selalu ada aturan penggunaan atau
license agreement .
Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui undang–undang yang
membahas tentang HAKI (hak atas kekayaan intelektual) dan pasal–pasal yang
membahas hal tersebut.Hukum Hakcipta Bertujuan melindungi hak pembuat dalm
menistribusikan , menjual , atau membuat turunan dari karya tersebut .
pelindungan yang di dapatkan oleh pembuat (author) pelindongan terhadap
penjiplakan (plagiat) oleh orang lain .hak cipta sering di asosiasikan sebagai
jual beli lisensi, namun distribusi hak cipta tersebut tidak hanya dalam
konteks jual beli , sebab bisa saja seorang pembuat karya membuat pernyataan
bahwa hasil karyanya bebas si pakai dan di distribusikan dan redistribusi
mengacu pada aturan open source.
Jenis Profesi di Bidang Teknologi Informasi (TI)
Secara umum, pekerjaan
di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 4 kelompok sesuai
bidangnya.
a. Kelompok pertama,
adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka
yang merancang system operasi,database maupun system aplikasi. Pada lingkungan
kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
*Sistem analis,
merupakan orang yang abertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan,
mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai
studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
* Programer, merupakan
orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat
program ( baik aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa
sebelumnya.
* Web designer,
merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan,
analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
* Web programmer,
merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu
membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
b. Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut
di bidang perangkat keras (hardware). Pada lingkungan kelompok ini, terdapat
pekerjaan-pekerjaan seperti :
* Technical engineer,
sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik,
baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat system computer.
* Networking engineer,
adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance
sampai pada troubleshooting-nya.
c. Kelompok ketiga,
adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional system informasi. Pada
lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
*EDP Operator, adalah
orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan
electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi
lainnya.
*System Administrator,
merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap system, memiliki
kewenangan menggunakan hak akses terhadap system, serta hal-hal lain yang
berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah system.
Ciri Khas Profesi di Bidang Teknologi Informasi (TI)
CIRI KHAS PROFESI
Menurut Artikel dalam
International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir
dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2. Suatu teknik intelektual.
3. Penerapan praktis dari teknik
intelektual pada urusan praktis.
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan
dan sertifikasi.
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang
etika yang dapat diselenggarakan.
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi
sendiri.
7. Asosiasi dari anggota profesi yang
menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar
anggotanya.
8. Pengakuan sebagai profesi.
9. Perhatian yang profesional terhadap
penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain.
Kode Etik Profesi di Bidang Teknologi Informasi (TI)
Kode etik profesi bidang teknologi informasi di
Indonesia memang belum ada (yang tertulis). Namun, kita bisa menerapkan kode
etik yang dibuat oleh IEEE. IEEE telah membuat semacam kode etik bagi
anggotanya, sebagai berikut:
1. To accept responsibility in making decisions consistent with the safety, health and welfare of the public, and to disclose promptly factors that might endanger the public or the environment
Artinya setiap anggota bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan konsisten dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta segera mengungkapkan faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan.
2. To avoid real or perceived conflicts of interest whenever possible, and to disclose them to affected parties when they do exist
Intinya ialah sebisa mungkin menghindari terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan mereka yang telah terpengaruh oleh konflik tersebut.
3. To be honest and realistic in stating claims or estimates based on available data
Masih ingat dengan Pemilu 2009 kemarin? Betapa lamanya KPU memproses hasil penghitungan suara. Pihak yang bertanggung jawab atas urusan TI KPU sebelumnya menyatakan bahwa sistem yang mereka buat sudah teruji reliabilitasnya dan rekapitulasi suara akan berjalan lancar. Nyatanya?.
4. To reject bribery in all its forms
Sesuatu yang sangat langka di Indonesia, bukan hanya di bidang politiknya saja, di bidang teknologi informasinya pun bisa dikatakan sedikit yang bisa melakukannya.
5. To improve the understanding of technology, its appropriate application, and potential consequences
Setiap saat meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan potensi konsekuensi.
6. To maintain and improve our technical competence and to undertake technological tasks for others only if qualified by training or experience, or after full disclosure of pertinent limitations
Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis dan teknologi untuk melakukan tugas-tugas bagi orang lain hanya jika memenuhi syarat melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh keterbatasan bersangkutan.
7. To seek, accept, and offer honest criticism of technical work, to acknowledge and correct errors, and to credit properly the contributions of others
Untuk mencari, menerima, jujur dan menawarkan kritik dari teknis pekerjaan, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan memberikan kredit atas kontribusi orang lain.
8. To treat fairly all persons regardless of such factors as race, religion, gender, disability, age, or national origin
Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa memperhitungkan faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, cacat, usia, atau asal kebangsaan.
9. To avoid injuring others, their property, reputation, or employment by false or malicious action
Menghindari melukai orang lain, milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau jahat.
10. To assist colleagues and co-workers in their professional development and to support them in following this code of ethics
Saling membantu antar rekan kerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.
Andai SU merupakan anggota dari IEEE, maka dapat dikatakan ia jelas telah melanggar kode etik organisasinya.
Sumber :
http://suhardjonoadhi-4ka32.blogspot.com/2013/04/pengertian-etika-dalam-penggunaan.html
http://blogkublogku.blogspot.com/2011/04/jenis-jenis-profesi-di-bidang-it_3440.html
http://trypurwanto.blogspot.com/2012/03/etika-profesi-dalam-dunia-teknologi.html